Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
Minta MK Tafsirkan Lagi Pasal Pemilu di UUDSenin, 03 Februari 2014 – 17:07 WIB
"Kalau pemilu serentak, bagaimana mengatur ambang batas? Oleh karena itu, kami mengajukan ini kembali," ujarnya.
Menanggapi permohonan Yusril, ketua majelis hakim panel, Arif Hidayat mengatakan, tiga hal yang dianggap baru oleh pemohon itu akan dibahas dalam rapat pleno hakim pertama.
"Pemohon mengungkapkan beberapa hal baru sehingga pemohon berpendapat ini tidak ne bis in idem dan berkaitan dengan presidential threshold yang belum diajukan. Termasuk mengkritisi keputusan MK dengan pemohon Effendi Gazali," ujar Arif menutup sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu. (dil/jpnn)