Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI

Senin, 24 September 2018 – 23:09 WIB
Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan ini. Pasalnya, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.

"Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (dil/jpnn)

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, tak terima putusan majelis hakim dalam kasus SKL BLBI

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News