Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Menurut jaksa, yang memberatkan terdakwa, perbuatan dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Disamping itu, terdakwa juga tidak berterusterang atas perubatannya.Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara melalui KPK.
Selain itu, jaksa Moch Rum menjelaskan, pada bulan Oktober 2006 menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan, saksi Sarjan Tahir di ruang kerjanya telah menerima sebuah amplop berisi Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 2,5 miliar dari saksi Chandra Antonio Tan. Selanjutnya, MTC tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR RI, antara lain terdakwa memperoleh bagian Rp 275 juta, saksi Sarjan Tahir Rp 150 juta, saksi Hilman Indra Rp 175 juta, saksi Azwar Chesputra Rp 325 juta, saksi HM Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta dan beberapa anggota Komisi IV DPR RI lainnya dengan jumlah yang bervariatif.