Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa HM Yusuf Erwin Faisal menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh dia sendiri (terdakwa, Red) maupun oleh Penasehat Hukum (PH)-nya pada sidang berikutnya, Senin (23/3) pekan depan.(sid/JPNN)
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.Tuntutan