Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Dari fakta tersebut, maka MTC dan BNI CMG merupakan sesuatu yang mempunyai ''nilai'', sehingga dapat dikategorikan sebagai ''hadiah''. Karena itu, perbuatan terdakwa yang menerima MTC dan BNI CMG dapat dikualifikasi sebagai perbuatan menerima hadiah.
Dijelaskan, dengan memperhatikan maksud dan pengertian menerima hadiah atau janji, kemudian dihubungkan dengan perbuatan terdakwa, maka pihaknya berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga unsur ini telah terpenuhi. ''Sesuai fakta-fakta yuridis, perbuatan terdakwa diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaajibannya,'' ungkap Moch Rum.
Dalam kesempatan itu, JPU KPK lainnya, Siswanto menjelaskan, sekitar bulan September 2006, terdakwa selaku Ketua Komisi IV DPR RI mendapat informasi dari Sarjan Tahir tentang usulan Pemprov Sumatera Selatan ke Menhut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api seluas 1.000 hektare. Pihak Pemprov melalui Sofyan Rebuin menjanjikan akan memberikan ''tanda terimakasih'' apabila dibantu dalam proses penerbitan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut.