YY dan DP Dibuat Pincang
Selasa, 19 Januari 2021 – 00:44 WIB
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)