Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zainal Fattah Tak Hanya Tewas Dikeroyok, HP dan Dompetnya juga Digasak Para Pelaku

Rabu, 28 April 2021 – 15:50 WIB
Zainal Fattah Tak Hanya Tewas Dikeroyok, HP dan Dompetnya juga Digasak Para Pelaku - JPNN.COM
Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal ditunjukkan saat rilis, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Zainal Fattah, 25. 

Mereka ialah Achmad Gufron, 23, dan Mohammad Imron, 20. Keduanya merupakan warga Jalan Kalimas Baru dan masih tetangga satu kampung dengan korban 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan itu bermula saat kedua kelompok patroli sahur di wilayah Kalimas. 

Kedua kelompok itu kemudian bergesekan. Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah karena kalah jumlah. 

"Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red). Saat Fattah mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan malah diteriaki maling," jelas dia. 

Fattah tak sempat berlari, dia terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pemuda. Ditambah ada provokator yang memancing marah warga lain yang juga ikut memukuli korban. 

"Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi. Akibatnya, Fattah mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya," beber dia. 

Mirisnya, usai dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil diduga oleh pelaku. Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, keluarga dia juga segera membuat laporan polisi. 

Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya. 

Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan. 

Baca Juga: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos

"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Ganis. (mcr12/jpnn

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Para pelaku pengeroyokan tidak menewaskan korban Zainal Fattah, 25, tetapi juga merampas dompet berisi uang dan ponsel korban.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close