Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Senin, 10 Mei 2021 – 16:23 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad kini di tahan di Mapolresta Jambi. Ahmad dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (cr02/zen/jambi-independent)