Zipmex Kantongi Izin Bappebti Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Bursa aset kripto Zipmex Indonesia akhirnya mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Izin itu tertuang dalam sertifikat bernomor 004/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.
Zipmex Indonesia di bawah bendera PT Zipmex Exchange Indonesia terafiliasi dengan Zipmex Thailand dan Australia, yang telah beroperasi sejak 2018 lalu. Zipmex menjadi perusahaan aset kripto berjenis spot market (fisik) di Indonesia keenam yang terdaftar di Bappebti. Sebelumnya ada Tokocrypto, Indodax, Triv, Pintu dan Upbit Indonesia.
Pendiri Zipmex Marcus Lim mengatakan, sejak awal Zipmex terus mencari cara untuk melegitimasi perdagangan aset kriptonya, termasuk di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan regulator di setiap negara, tempat kami beroperasi. Berdasarkan peraturan Bappebti, kami harus mematuhi standar operasional yang ditetapkan, termasuk di antaranya manajemen pengendalian risiko, sistem keamanan dan transaksi," kata Marcus Lim dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Menurut Marcus, peraturan Bappebti merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menyediakan kerangka hukum untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, di luar pasar saham yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Peraturan adalah kunci untuk adopsi. Itu yang kelak menciptakan kredibilitas dan legitimasi bagi industri aset kripto. Zipmex didirikan dengan mempertimbangkan semua pihak, menawarkan lingkungan perdagangan yang cepat, sehat dan aman,” tegasnya.
Sejak diluncurkan di Indonesia akhir tahun lalu, Zipmex Indonesia telah mengelola transaksi Bitocin lebih dari USD 35 juta.
"Aset kripto memiliki potensi untuk secara signifikan mendukung inklusi keuangan di Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi, Zipmex mendukung hal itu dan telah menawarkan onboarding Rupiah tanpa batas dan harga Bitcoin yang kompetitif," tegasnya.