Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zipmex Kantongi Izin Bappebti Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Sabtu, 07 Maret 2020 – 09:23 WIB
Zipmex Kantongi Izin Bappebti Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto - JPNN.COM
Marcus Lim, pendiri bursa kripto Zipmex. Foto: Istimewa

Selain dari perdagangan aset kripto, Zipmex juga memberikan layanan 100 persen asuransi atas aset-aset kripto yang dimiliki investor.  Adapun perdangan aset yang dikelola oleh Zipmex adalah Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Litecoin (LTC).

Saat ini ada lebih dari 12 bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Namun, baru beberapa saja yang terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kewajiban mendaftar itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Selain di Indonesia, Zipmex juga beroperasi di Thailand dan Australia. Saat ini di Thailand, Zipmex diberikan lisensi, namun dengan jumlah aset kripto yang masih terbatas. Sedangkan di Australia, Zipmex terdaftar melalui AUSTRAC. Zipmex saat ini mengajukan permohonan lisensi berdasarkan UU Layanan Pembayaran untuk bisa beroperasi di Singapura. (mg7/jpnn)

Zipmex Indonesia akhirnya mengantongi izin dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close