Zona Dekat PLTN Dikosongkan
Jepang Perketat Daerah Evakuasi, Terapkan Denda dan Sanksi BuiJumat, 22 April 2011 – 07:17 WIB
TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250 km sebelah timur laut Tokyo, harus gigit jari. Mereka tidak bisa lagi kembali ke rumah untuk mengambil harta milik mereka. Pasalnya, pemerintah Jepang memperketat peraturan soal zona aman. Kemarin (21/4) otoritas Jepang mengumumkan perintah evakuasi setelah radiasi meningkat tajam. Karena itu, siapa saja dilarang melintas, mendekat, atau pergi ke wilayah yang berada dalam zona sekitar 20 km dari PLTN. Selain warga area tersebut, larangan berlaku bagi semua orang. Yang melanggar akan dihukum penjara atau dijatuhi denda.
Pemerintah menyatakan bahwa perintah pengosongan zona evakuasi yang diumumkan kemarin tersebut bertujuan untuk membatasi efek paparan radiasi dan mencegah aksi pencurian. Hampir semua di antara sekitar 80 ribu warga yang tinggal di zona evakuasi telah meninggalkan tempat tinggal mereka sejak 12 Maret lalu.
Sebelumnya, polisi tidak bisa melarang mereka pulang. Dengan ketentuan baru dari pemerintah tersebut, memasuki wilayah zona evakuasi merupakan tindakan ilegal. Dengan pemberlakuan UU Darurat Nuklir tersebut, siapapun yang memasuki zona bahaya radiasi akan didenda sampai 100 ribu yen (sekitar USD 1.200 atau Rp 10 juta) atau dijatuhi hukuman kurungan hingga 30 hari.
TOKYO - Warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:00 WIB - Asia Oceania
Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 22:21 WIB - Eropa
Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
Senin, 16 Desember 2024 – 19:53 WIB - Internasional
Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
Jumat, 13 Desember 2024 – 13:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Humaniora
PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB