Zona Merah Jateng Terus Bertambah, Ini 7 Instruksi dari Pak Ganjar
jpnn.com, SEMARANG - Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah terus bertambah. Dari semula 5 daerah zona merah, kini terdapat 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.
Di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, dan Batang.
Kemudian Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6).
Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama adalah instruksi untuk bupati/wali kota.
Setidaknya jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng, yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.
Lockdown yang dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.