Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zulkifli Hasan Mengakui Hasil Pilpres 2019

Selasa, 21 Mei 2019 – 13:47 WIB
Zulkifli Hasan Mengakui Hasil Pilpres 2019 - JPNN.COM
Jokowi dan Zulkifli Hasan. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengakui penetapan rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

Namun, Zulkifli juga tidak mempersoalkan langkah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima hasil rekapitulasi.

(Baca Juga: Belum Selesai! Prabowo Bakal Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Undang-undang menyediakan waktu tiga hari untuk paslon melakukan gugatan. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2019-2024.  “Soal pilpres tentu kami akui apa yang telah diumumkan KPU, tetapi BPN punya hak, sesuai konstitusi untuk ke MK,” kata Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Seperti diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019, pukul 01.46, Selasa (21/5). KPU menyatakan pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandi mencapai 16.957.123.

Zulkifli mengatakan, MK merupakan lembaga resmi negara yang di sanalah nanti bisa melakukan gugatan. Menurut dia, kalau dirasakan ada kecurangan, maupun hal yang kurang pas, bisa melakukan adu argumentasi. Sidangnya pun bisa dilakukan terbuka. “BPN bisa sampaikan ini loh masalahnya, ini loh curangnya. Jadi masuk ke dalam institusi resmi yang memang diperintahkan dalam konstitusi,” ujarnya.

Menurut dia, dalam persidangan itulah bisa bertarung adu data, dan argumentasi. Bertarungnya juga di dalam gedung atau ruang persidangan. “Di situ bisa bertarung, tetapi dalam gedung. Bertarung data, bertarung penghitungan. Silakan TKN, BPN menyampaikan, silakan nanti temuannya dibuka,” kata ketua MPR itu.

Kalaupun ada demonstrasi, Zulkifli meyakini tidak ada pihak yang pengin terjadinya kerusuhan. Dia menegaskan, kalau terjadi kerusuhan tentu akan berhadapan dengan aparat.

Zulkifli Hasan juga menegaskan Prabowo - Sandi punya hak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News