Zulkifli Hasan Terancam Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
jpnn.com - JAKARTA - KPK masih mendalami proses administrasi perizinan kasus kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Jika terbukti menyalahi aturan, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bisa terancam pasal penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengungkapkan, pejabat Kemenhut yang mengeluarkan izin ahli fungsi hutan tak sesuai aturan bisa dijerat delik penyalagunaan wewenang. Termasuk, jika hal itu dilakukan Menteri Kehutanan. "Kalau tidak memenuhi syarat, apalagi ada suap, ya otomatis itu pidana," jelasnya.
Pria asal Agam, Sumatera Barat itu mengatakan, penyidik KPK masih mendalami proses administrasi dua kasus izin ahli fungsi hutan tersebut. Upaya itu dilakukan karena sebelumnya Annas Maamun maupun Rahmat Yasin mengaku bahwa izin alih fungsi hutan di wilayahnya sudah sampai Menhut.
"Kami perlu kroscek keterangan itu dengan saksi lain. Jangan sampai tersangka mengatakan sudah ada izin tapi tidak ada bukti konkritnya," ujarnya pejabat yang akrab disapa Zul itu.
Pemeriksaan Zulkifli Hasan selama dua hari kemarin juga berkaitan dengan hal tersebut. Apalagi, selama ini Zulkifli bersikukuh menyebut izin ahli fungsi belum diberikan oleh Kemenhut.
Dalam kasus yang menjerat Annas, Zulkifli mengatakan tak pernah mengeluarkan izin atas mengajuan alih fungsi. Versi Zulkifli, Annas tak pernah melampirkan surat pertimbangan alih fungsi hutan di wilayahnya.
"Kalau tak memenuhi persyaratan seperti itu tidak dapat diterima. Jadi pengajuannya juga belum sampai saya," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Rabu (12/11). Hal yang sama juga diungkapkan untuk kasus korupsi ahli fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
Pada 17 Oktober 2014, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Annas Maamun pernah menyebut bahwa rekomendasi ahli fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri telah sampai ke Menhut. "Sudah sampai ke Menhut saat itu, Zulkifli," ujarnya.