Zumi Zola Ditahan KPK, Senyum Tipis di Wajah Lelah
Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "ZZ (Zumi Zola) di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C1 (KPK lama)," ujar Febri.
Febri menyatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Ketentuan itu antara lain menyebut penahanan dilakukan lantaran tersangka dianggap diduga keras melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan. "Penahanan ini tentu ada batas waktunya," imbuh dia.
Febri pun meminta para saksi yang nanti akan dipanggil dalam kasus tersebut bersikap kooperatif. Dengan begitu, proses hukum terhadap Zola bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
Imbauan itu mengacu pada ketidakhadiran Zola pada agenda pemeriksaan sebelumnya dengan alasan belum menerima surat panggilan. "Kami harap saksi-saksi yang lain bersikap kooperatif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Zumi Zola ditetapkan tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Jambi. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap uang "ketok palu" Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi 2018.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan dalam kasus tersebut. (tyo/agm)