Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan masyarakat dan wakil rakyat asal Kaltim. Dengan begitu, harapan masyarakat dan pemerintah Kaltim agar ada penambahan porsi bagi hasil penerimaan migas tak terwujud. Meski menolak, dalam putusan yang dibacakan Rabu (12/9), satu dari delapan hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim Akil Mochtar berpendapat permohonan uji materiil yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), 3 warga Kutai Kartanegara, dan 4 anggota DPD Kaltim layak dikabulkan.
Alasannya, selaku daerah penghasil, Kaltim memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan migas. Tak hanya tanggung jawab pada masyarakat saat ini tapi bagi generasi akan datang. Perbedaan tanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, menurut Akil, seharusnya jadi perhatian lebih dari pemerintah pusat dibanding daerah non-penghasil migas.
"Pengujian Pasal 14 huruf e dan 4 UU No 33 merupakan indikasi cukup akan adanya ketidakadilan dalam proses perumusan porsi pembagian dana bagi hasil (migas), maupun dalam proses distribusi dana bagi hasil," ucap mantan anggota DPR RI asal Kalimantan Barat ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB - Hukum
Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Senin, 06 Mei 2024 – 01:39 WIB - Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pembunuh Mak-mak di Pemogan Denpasar Didor Polisi, ternyata ABK Asal Kota Banjar Jabar
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:24 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:11 WIB