Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya

Minggu, 20 Agustus 2017 – 23:03 WIB
Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya - JPNN.COM
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, Jumat (11/8/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah lebih dari dua bulan bekerja. Hasilnya, pansus pimpinan politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa itu sudah mengantongi berbagai sejumlah tentang persoalan di KPK.

Menurut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, ada empat temuan penting tentang lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. "Yakni tata kelola kelembagaan, SDM, proses peradilan pidana, dan tata kelola anggaran," ujar Masinton kepada media, Minggu (20/8).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam tata kelola kelembagaan, KPK diberi mandat khusus oleh undang-undang sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah dan menindak pidana korupsi. Maka, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK pastinya lebih besar daripada kepolisian dan kejaksaan.

Sayangnya, uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan. Lagi pula, kata Masinton, kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan.

Anggota Komisi III DPR itu menilai KPK terlalu mengandalkan penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga banyak perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani dengan cepat. Contohnya dalam kasus Pelindo II dan Bank Century.

MAsinton juga menyebut KPK gagal memfungsikan diri sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lainnya seprti kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, katanya, KPK terlihat berjalan sendiri sehingga tugas supervisi dan koordinasi tidak berjalan baik.

"Seperti bertindak di luar kewenangannya. Contohnya pada kasus pengambilalihab peran LPSK (Pembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Dalam undang-undang, LPSK jadi ujung tombaknya," tutur Masinton.

Sedangan tentang tata kelola SDM, ada empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah mencapai batas usia pensiun. Menurut Masinton, hal itu tentu melanggar PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah lebih dari dua bulan bekerja. Hasilnya, pansus pimpinan politikus Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News