JAKARTA—Tak lama lagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan menikmati gaji baruTerhitung 1 April mendatang, seluruh PNS akan menerima kenaikan gaji 15 persen plus rapel Januari sampai Maret.
“Peraturan Presiden mengenai kenaikan gaji PNS 2009 sudah turun sejak Jumat (20/2)
BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur 50 Persen Dari APBN
Saat ini, sedang diproses di Ditjen Perbendaharaan Negara,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi Jumat (27/2).Setelah proses di Ditjen Perbendaharaan Negara selesai, lanjutnya, masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut Perpres
“Mudah-mudahan paling lambat 1 April dananya sudah bisa dicairkan
BACA JUGA: Hendarman Tak Mau Langgar HAM
Pastinya PNS diminta bersabar sedikit, cepat atau lambat pasti diterima kok gaji baru beserta rapelnya,” tukasnyaBACA JUGA: SBY: Indonesia Harus Siap Perang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ishartanto Diminta Ngurus TTA
Redaktur : Tim Redaksi