Hendarman Tak Mau Langgar HAM

Terpaksa Aktifkan Lagi Kemas dan Salim

Jumat, 27 Februari 2009 – 10:52 WIB
JOGJA- Alasan pengaktifan kembali mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus MSalim akhirnya terkuak

BACA JUGA: SBY: Indonesia Harus Siap Perang

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, tak mau disebut melanggar hak asasi manusia (HAM) setelah 10 bulan membiarkan dua pejabat yang terseret kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu tanpa pekerjaan.

"Sudah sepuluh bulan mereka menganggur," kata Hendarman setelah meresmikan pembangunan gedung Kejati DI Jogjakarta kemarin.
Hendarman mengakui, suatu ketika mendengar keluhan Kemas yang meminta diberi pekerjaan
Dia lantas teringat ketentuan pasal 28 huruf d UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak bekerja dan mendapatkan upah adil dan layak

BACA JUGA: Ishartanto Diminta Ngurus TTA

"Kewajiban saya memberikan pekerjaan kepada Kemas dan Salim
Kalau tidak saya beri pekerjaan, nanti saya dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kilah Hendarman.

Soal jenis pekerjaan yang diberikan sebetulnya tak lebih hanya seperti widyaiswara atau dosen

BACA JUGA: Fajar Suruh Tembak Dago

Kemas dan Salim, lanjut Hendarman, bertugas memberikan petunjuk terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerahKeduanya beberapa waktu lalu pernah diterjunkan ke Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejati Sulawesi Utara"Hasil kerjanya menurut laporan JAM Pidsus Marwan Effendy bagus kok," ujar Hendarman.
 
Menurut Hendarman, penugasan Kemas dan Salim dalam supervisi penanganan kasus korupsi terkait keahliannyaMereka punya pengalaman menangani perkara korupsi, perikanan, dan bea cukai"Kalau di bidang lain juga nggak pas, karena nggak sesuai keahliannya," kilah jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu.

Hendarman juga tak sepakat dengan tudingan berbagai kalangan yang menganggapnya telah menerapkan kebijakan sesat karena mengaktifkan kembali Kemas dan SalimDia balik mempertanyakan soal tolok ukur etika yang dilontarkan berbagai kalangan, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW)"Tolok ukurnya apa" ujarnya.

Dia mengatakan, mempekerjakan anak buahnya berdasar keahliannya itu sudah sesuai konstitusiBila orang mengkritisi kebijakannya, Hendarman balik mempertanyakan mengapa orang yang menjadi narapidana dipekerjakan tapi tidak pernah ada yang mempermasalahkannyaSebagai contoh, dia menunjuk mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rohmin Dahuri yang tetap mengajar mahasiswa IPB di balik sel tahananPadahal, Rohmin tersangkut kasus korupsi"Kenapa nggak ada yang mencelanya," gugatnya.

Meski mendapat berbagai kritik tajam, Hendarman menyampaikan ucapan terima kasihSebab, kritik itu merupakan bagian dari upaya membangun dan memperbaiki kinerja kejaksaan"Saya tidak alergi dengan kritik malah saya ucapkan terima kasih," ucapnya.

Merespons kritik itu, Hendarman telah memerintahkan stafnya mengevaluasi ulang penempatan Kemas dan Salim"Saya tidak cabut, tapi merevisi sesuai ketentuan perundang-undangan," kelitnya

Dia juga membantah bila KPK hendak mengadakan koordinasi dengan pihaknya menyangkut kebijakan soal Kemas dan Salim"Ini urusan rumah tanggaNggak pernah ada koordinasi dengan KPK," bantahnya.

Kalaupun ada koordinasi, lanjutnya, itu lebih terkait penanganan perkara korupsi dan tidak terkait masalah Kemas dan Salim(kus/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Bom Dirancang Tahun Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler