1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah

Rabu, 15 Desember 2010 – 01:51 WIB

JAKARTA--Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) baik lewat jalur umum maupun honorer akan dilakukan per 1 Januari 2011Sedangkan untuk CPNS pusat pengangkatannya telah dilakukan per Oktober 2010.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengatakan, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS dan mendapatkan NIP harus memenuhi persyaratan kumulatif sesuai dengan peraturan yang berlaku

BACA JUGA: Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat

Salah satunya, harus merupakan honorer tertinggal dan masih aktif minimal satu tahun kerja, berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, bekerja dan dibiayai oleh pemerintah (APBN, APBD), diangkat pejabat berwenang, dan beberapa yang lain.

Sedangkan proses penetapan NIP CPNS dari pelamar umum tahun anggaran 2010 akan ditetapkan dalam waktu 25 hari kerja terhitung sejak berkas masuk ke BKN


"Pelaksanaan pengadaan CPNS formasi tahun 2010, untuk penentuan mulai berlakunya pengangkatan bagi CPNS daerah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2011

BACA JUGA: MK tunda bentuk majelis kehormatan

Karena itu diharapkan seluruh BKD sudah harus menyampaikan berkas CPNS yang lulus ke BKN sebelum tanggal 1 Januari," terangnya.

Dia mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam pengadaan pegawai
Tahapan ini dia nilai paling kritis dan berisiko dalam proses penerimaan PNS

BACA JUGA: Mendagri Dituding Perkeruh Keadaan

"Kenapa kritis, karena dari tahapan ini sangat menentukan dalam pembentukan profil SDM PNS yang handal, berkualitas, dan relevan terhadap kebutuhan dinamika organisasi jangka panjang," kata EdySedangkan berisiko, menurut dia, karena kegiatan ini mengandung konsekuensi jangka panjang terhadap investasi aset SDM PNS.

Selain itu kegiatan pengadaan PNS ini juga berisiko dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)Untuk itu, sangat diperlukan kerja sama dan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan iniLebih jauh Edy Topo menyatakan kegiatan pengadaan PNS ini juga berisiko dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)“Pengadaan CPNS seringkali menimbulkan banyak masalah karena banyaknya ketidakpuasan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang dilakukanContoh nyata yakni penerimaan CPNS formasi 2009 di beberapa instansi yang telah menuai protes,” ujarnya.

Edy berharap proses pelaksanaan pengadaan CPNS agar selalu menjunjung tinggi prinsip obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN dan tidak dipungut biaya.  (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telaah Laporan Mahfud, KPK Bentuk Tim Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler