Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat

Rabu, 15 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan kembali menerapkan aturan ketat bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tak berhasil mengungkap kasus korupsi di wilayahnyaPenurunan pangkat atau demosi akan dijatuhkan bila mereka tak punya satu pun perkara korupsi dalam setahun.

Sebaliknya, bagi Kajari yang berhasil melebihi target dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bakal memberikan promosi

BACA JUGA: MK tunda bentuk majelis kehormatan

"Tadi udah kita sepakati, bahwa mereka (Kajari) yang penanganan korupsinya kosong atau tak terbukti (berdasar putusan pengadilan) akan didemosi
Dulu pernah ada, sekitar 25 Kajari kita Pusdiklat-kan," ucap Basrief, Selasa (14/12).

Disebutkan, adapun 3  besar daerah yang melebihi target itu adalah Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Jawa Timur

BACA JUGA: Mendagri Dituding Perkeruh Keadaan

Disadarinya, untuk mendorong peningkatan kinerja aparat kejaksaan seperti ini, diperlukan kenaikan gaji atau renumerasi
Harapannya, mulai awal tahun depan renumerasi sudah bisa dilakukan

BACA JUGA: Telaah Laporan Mahfud, KPK Bentuk Tim Khusus

"Akan kami dorong supaya pemerintah setuju dengan renumerasi kejaksaanKarena salah satu pendorong untuk peningkatan kinerja tentunya renumerasi," ungkap Basrief(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tak Akan Proses Berkas CPNS Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler