1 Pengedar Cuap-cuap, 6 Temannya Ikut Tertangkap

Senin, 05 Desember 2016 – 01:20 WIB
Ilustrasi. Foto; AFP

jpnn.com - BANJARMASIN - Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Timur menangkap tiga wanita yang bekerja sebagai pengedar narkotika.

Mereka Rohana Ulfah (34), Sumiati alias Mega (26) serta Yulia Faramitha (28).

BACA JUGA: Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar

Penangkapan bermula saat anggota Buser Polsek Bantim mengamankan Faisal Rahman (26), Adi Saputra (23), Nur Ahmad Sugita (23), dan Syarif Hidayatullah (24).

Keempat pria itu diduga hendak berpesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam.

BACA JUGA: 15 Pelajar Kena Razia, Dihukum Lari dan Baris-berbaris

Dari saku celana Faisal ditemukan 3,5 butir pil ekstasi berwarna cokelat.

Setelah itu, petugas menggeledah Adi. Hasilnya, petugas menemukan ekstasi yang sempat dibuang ke tanah.

BACA JUGA: Anak Siapa Ini? Pelajar Kok Bawa Gir untuk Merusak Sekolah

Interogasi pun dilakukan. Fasial mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari Rohana.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman Rohana.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.

Pengembangan tidak terhenti sampai di situ. Polisi menggali dan mengorek keterangan Rohana.

Rohana mengaku bahwa mendapatkan barang haram dari Sumiati alias Mega (26). Nah, Mega mengaku mendapat narkoba dari Yulia.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana membenarkan adanya penangkapan jaringan pengedar narkotika dan penggunanya tersebut.

“Digeledah dan ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengembangan hingga mendapatkan tiga orang perempuan yang menjadi pengedar dan bandarnya,” jelas Anjar sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Minggu (4/12). (lan/fri/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, Daerah Ini Krisis Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler