Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar

Senin, 05 Desember 2016 – 01:09 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang.

Waria 31 tahun itu malah terancam membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: 15 Pelajar Kena Razia, Dihukum Lari dan Baris-berbaris

Denda besar itu sesuai yang tertera pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu merupakan salah satu ancaman hukum yang diterapkan polisi untuk menjerat warga Pasar Sungai Dama tersebut.

BACA JUGA: Anak Siapa Ini? Pelajar Kok Bawa Gir untuk Merusak Sekolah

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. Sedangkan untuk Pasal 114 ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ilir Ipda Purwanto sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Minggu (4/12). 

Purwanto menjelaskan, kedua pasal sudah sesuai dengan perbuatan IM.

BACA JUGA: Gawat, Daerah Ini Krisis Air

"Di mana tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan dan menjual serta menawarkan narkotika golongan satu. Apalagi narkoba itu ditawarkan kepada polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ketika menangkap tersangka," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, IM sempat menggeledah polisi saat bertransaksi sabu-sabu.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu.  (oke/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singapura Kerahkan Helikopter dan Fokker Sisir dari Udara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler