1 Pria dan 3 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang di Rumah

Selasa, 18 September 2018 – 13:02 WIB
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Pria berinisial AS tertangkap basah sedang berjudi di sebuah rumah di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Sabtu (15/9).

Dia tidak sendirian. Pria 52 tahun itu ditangkap bersama tiga ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (49), AG (52), AN (46).

BACA JUGA: Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan

Plh Kapolsek Pontianak Barat AKP Budi Suseno mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya perjudian di sebuah rumah.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: 4 Pria Diciduk saat Berbuat Tak Terpuji, Katanya Baru 1 Kali

"Anggota melakukan tindakan kepolisian, menangkap, dan berhasil mengamankan empat orang pemain judi," ujar Budi sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (18/9).

Dia menambahkan, keempat pejudi itu langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Judi Politikus Gerindra, Golkar dan PPP

"Barang bukti yang diamankan berupa uang digunakan sebagai taruhan, dua set kartu remi, dan selembar karpet," kata Budi.

Pada hari yang sama, lima pemuda di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, juga ditangkap ketika bermain kolok-kolok di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas.

Mereka adalah RI, HA, AD, TE, dan BA. Semuanya merupakan warga Sungai Kakap.

"Mereka sudah kami tahan di mapolsek. Mereka dijerat pasal 303 KUHP," kata Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean. (amb/oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Sambil Tunggu Sahur, Beginilah Jadinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler