Pada persidangam di PN Jaksel hari ini, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga meminta majelis yang dipimpin majelis Herri Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari dan mengganjarnya dengan hukuman mati karena telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang turut melakukan pembujukan kepada orang lain melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2 juntho 340 KUHP.
Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidanganKedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh
BACA JUGA: Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korbanCirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat
BACA JUGA: Wiliardi Dituntut Hukuman Mati
Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.Ketujuh, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberi tauladan
“Hal yang meringankan tidak ditemukan meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirrus
BACA JUGA: Istri Nasrudin Minta Ganti Rugi ke Antasari
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai
Redaktur : Antoni