10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari

Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari Azhar selaku terdakwa pada sidang lanjutan pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Pada persidangam di PN Jaksel hari ini, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga meminta majelis yang dipimpin majelis Herri Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari dan mengganjarnya dengan hukuman mati karena telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang turut melakukan pembujukan kepada orang lain melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2 juntho 340 KUHP.

Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidanganKedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh

BACA JUGA: Antasari Tak Kaget Dituntut Mati

Ketiga,  perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban
Keempat, terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi atau mengkelabui publik atau pers dengan maskud agar citra penegak hukum dimata masyarakat rusak.

Cirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat

BACA JUGA: Wiliardi Dituntut Hukuman Mati

Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.

Ketujuh, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberi tauladan
Kedelapan korban adalah salah satu pejabat BUMN, kesembilan terdakwa telah menghilangkan kebahagian orang tua korban isteri-isteri, anak-anak dan keluarganya, dan yang kesepuluh adalah terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orang tua, isteri-isteri, anak dan keluarganya.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirrus

BACA JUGA: Istri Nasrudin Minta Ganti Rugi ke Antasari

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler