"Terdakwa Wiliardi Wizar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Sigid Haryo Wibisono dan Antasari Azhar, dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat
BACA JUGA: Istri Nasrudin Minta Ganti Rugi ke Antasari
(JPU menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiliardi Wizar dengan pidana mati," kata Iwan Setiawan yang membacakan tuntutan jaksa.JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, serta meminta kepada majelis hakim agar barang bukti (BB) berupa HP N 6275 sampai STNK motor atas nama Fransiscus dikembalikan ke JPU, untuk dijadikan barang bukti atas terdakwa Sigid Haryo Wibisono
JPU menilai bahwa terdakwa berbelit-belit
BACA JUGA: Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai
Padahal, karena perwira menengah polisi, disebutkan bahwa seharusnya terdakwa mencegah perbuatan tindak pidanaJPU pun memastikan yakin dengan dakwaannya, yakni pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho 340 KUHP, yang menyebut terdakwa dengan sengaja menganjurkan orang lain, yakni Eduardus Noe Mbete alias Edo dan kawan-kawan selaku eksekutor, menghilangkan nyawa korban
BACA JUGA: JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menneg LH Mengaku Didekati Pengusaha Pasir Laut
Redaktur : Tim Redaksi