10 Kenikmatan yang Buat Indonesia Jadi Surga Koruptor

Jumat, 19 Februari 2016 – 04:50 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, sedikitnya ada 10 hal yang membuat koruptor Indonesia tak jera. Karenanya, korupsi di Indonesia tumbuh subur. 

"Ada 10 kenikmatan koruptor di Indonesia," tegas Emerson  saat diskusi 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah Pertemuan Dewan Gubernur BPK se-Asia

Pertama, tuntutan dan vonis terhadap koruptor terlalu ringan. ICW mencatat, rata-rata sepanjang 2015 para koruptor hanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan vonisnya rata-rata hanya dua tahun.

Kedua, yang dihukum hanya pelaku korupsi saja. Sedangkan pihak lain yang menikmati hasil korupsi tidak dihukum. Ketiga, cenderung menghukum daripada memiskinkan. Padahal, koruptor sebenarnya takut dimiskinkan.

BACA JUGA: Weew! Jaksa Agung Dianggap Pengkhianat Jika Lakukan Hal Ini

Keempat, kata dia,  hukuman uang pengganti yang bisa disudsider dengan kurungan. Emerson mencontohkan, koruptor Indonesia lebih memilih hukuman ditambah setahun daripada membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Kelima, lanjut dia, para koruptor masih mendapatkan fasilitas di penjara khusus di Lapas Sukamiskin Bandung. Menurut dia, ini merupakan tindakan diskriminatif karena negara memberikan keistimewaan bagi koruptor. "Saya anggap (lapas) ini seperti kos-kosan," ujarnya.

BACA JUGA: Kata ICW, Begini Caranya Bikin Koruptor Kapok

Keenam, koruptor bisa ikut pemilihan legislatif hingga kepala daerah. Menurutnya, ini disebabkan karena tak dicabutnya hak politik koruptor. "Negara ini enak betul," sindirnya.

Ketujuh, lanjut Emerson, koruptor yang menjadi pejabat publik masih mendapat pensiun meski sudah berstatus terpidana. "Jadi betul-betul difasilitasi," katanya.

Yang kedelapan, seringkali tersangka korupsi tidak ditahan maupun dicekal. Menurutnya, ada tersangka korupsi yang tidak ditahan selama tiga tahun. Harusnya, penahanan digunakan memaksimalkan dan membuat malu koruptor. "Cuma di Indonesia, koruptor di ruangan sidang pakai pakaian mewah, parlente," ungkap nya.

Kesembilan, Emerson melanjutkan, para koruptor masih bisa menjalankan bisnis dari balik jeruji besi. Sedangkan yang kesepuluh atau yang terakhir, banyak tersangka maupun terdakwa korupsi masih bisa menduduki jabatan publik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi, Kabiro Kesos Papua Barat Dilaporkan ke Kejaksaan Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler