10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel

Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:44 WIB
10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Sepuluh unit ruko milik penyedia jasa travel umrah, PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi oleh Polda Sumsel.

Selain itu, penyidik juga menempelkan tanda pemberitahuan bila ruko dalam pengawasan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA: Tipu 385 Jemaah, Bos Travel Umrah Ditangkap Polisi di Jabar

Sekitar lokasi, juga terlihat sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Pada saat penyegelan, tidak ada pihak PT HBS yang terlihat pada saat penyegelan. Petugas melakukan penyegelan atas aset PT HBS ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK/141/VI/2018/Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2018.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Berangsur Normal, Inflasi Terkendali

Ditegaskan dalam surat penyidikan, bahwa bangunan dan barang PT HBS yang menipu ratusan jemaah tersebut disita Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok penipuan dan atau penggelapan.

Sedangkan di Pos Pengaduan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, terlihat ada beberapa calon jemaah yang mengadu terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faorita. Namun, mereka enggan berkomentar dan merasa malu bila nama mereka dimasukkan.

BACA JUGA: Antisipasi Perampokan, Taksol Pasang Tombol Darurat di Mobil

Penyidik menyita 10 unit toko milik Faorita di Jl HBR Motik yang juga menjadi kantor PT Hasanah Barokah Sriwijaya. Selain itu, mobil milik Faorita juga turut disita penyidik.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu pengamankan barang bukti berupa enam KTP elektronik, sejumlah buku tabungan, kuitansi, mata uang asing dan beberapa alat bukti lainnya saat penangkapan tersangka.

“Kami melakukan penyitaan, tersangka terancam pasal TPPU sehingga aset milik tersangka kami sita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Tersangka Rita, dianggap sudah melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.

Pasal TPPU akan dikenakan terhadap Rita, untuk mengetahui lari uang yang telah disetorkan jemaah. Selain penyitaan, penyidik juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Nantinya, dokumen ini juga akan dijadikan barang bukti bagi penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” tandasnya. (cj10/wly/fad/cjq/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Taksol Dirampok, ADO: Selalu Waspada dan Berhati-hati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler