10 WNA dan 6 WNI Bakal Dieksekusi Jumat Tengah Malam?

Selasa, 26 Juli 2016 – 09:45 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman (kanan), saat pengungkapan kasus. Foto: Mifathulhayat/Jawa Pos

jpnn.com - CILACAP - Hukuman eksekusi mati ketiga dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo segera dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari sumber Jawa Pos di Kejaksaan Agung, eksekusi akan dilakukan pekan ini. Tepatnya, Jumat (29/7) tengah malam.

Senin (25/7), para terpidana mati kejahatan narkotika pun mulai dipindahkan ke penjara Nusakambangan, lokasi eksekusi. Kedutaan besar negara yang warganya masuk daftar narapadina mati yang segera dieksekusi juga sudah mendapat surat pemberitahuan. 

BACA JUGA: Orang Tua Bantah Zefrizal Gabung ISIS, Tapi ke Pakistan

Hukuman mati akan diberlakukan terhadap sepuluh warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI). 

Dari pantauan Radar Cilacap (Jawa Pos Group) di sekitar Pulau Nusakambangan kemarin, kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara. 

BACA JUGA: Bebas dari Bui, Politikus PDIP Kembali Persoalkan Kasusnya

Dari catatan Jawa Pos, kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto. ’’Mulai hari ini (kemarin, Red) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus,’’ ujarnya. 

Ketika ditanya apakah pemberlakuan larangan itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati, Molyanto mengelak. ’’Bisa iya, bisa tidak. Kalau soal eksekusi, bukan kewenangan kami. Itu sudah menjadi ranah kejaksaan. Tetapi, kalau pembatasan kunjungan, memang iya,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Kedokteran Unair yang Diduga Ikut ISIS, Prestasinya Luar Biasa

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, kemarin, sejumlah pengunjung yang hendak membesuk keluarganya memang gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu. 

Misalnya, Nasiroh, 60, yang mengaku hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan. "Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara,’’ kata Nasiroh yang berasal dari Cilacap. 

Menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan atau penghentian kunjungan untuk sementara itu.

Selain larangan berkunjung bagi keluarga napi, tanda kuat pelaksanaan hukuman mati adalah mulai dijemputnya terpidana mati yang masih tinggal di luar Pulau Nusakambangan. Terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, kemarin (24/7) untuk dibawa kembali ke penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Zulfikar yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda. Dia tampak menangis ketika dijemput ambulans untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan. 

Dua hari sebelumnya, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Dia tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu pukul 04.30. 

Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Nusakambangan memang tidak menampung narapidana perempuan.

Sejak April lalu, enam terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Selain Zulfikar dan Merry, terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak April lalu adalah Freddy Budiman, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Semua merupakan terpidana mati kasus narkoba.(far/bay/c5/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Arti Istilah Harco dan Central Park di Kasus Suap Reklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler