jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yuspa Hendri mengatakan bahwa 1000 angkutan kota (angkot) di Batam sudah tidak layak atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Angkutan trayek di Batam sekitar 2000 lebih. Hanya separuh yang hanya memenuhi setandar," ujar Yuspa, Selasa (4/7) siang.
BACA JUGA: Inilah Pendapat Praktisi Hukum Soal Tarif Baru UWTO BP Batam
Untuk menindak angkot yang sudah tidak layak beroperasi itu, Dishub Batam berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha angkot untuk dilakukan sosialisasi tentang persyaratan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Salah satunya agar kendaraan itu bisa beroperasi ialah, STNK kendaraan harus atas nama badan usaha," tutur Yuspa.
BACA JUGA: Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru
Kedepannya, Dishub Batam akan melakukan pemasangan stiker kepada abkot yang dinilai layak jalan. Sementara, untuk angkot yang tidak layak jalan tidak akan diberikan pemasangan stiker oleh Dishub.
"Kita akan melakukan sanksi tegas kepada angkot yang tidak dipasang stiker. Kendaraan yang tidak layak nantinya akan kita kandangkan dan akan kita bantu perubahan untuk menjadi kendaraan pribadi," sebut Yuspa.
BACA JUGA: BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO
Yuspa menambahkan, kendaraan yang dijadikan angkot dibagi menajadi dua. Yakni angkot trayek utama dan angkot trayek cabang. Untuk angkot trayek utama, usia kendaraan tidak boleh melebihi 18 tahun, sementara untuk trayek cabang, maksimal usia kendaraan 15 tahun.
"Kita melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali. Kendaraan yang melebihi usia yang telah ditentukan, tidak akan kita layani pengujian kir, karena kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk angkutan umum," imbuhnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya
Redaktur & Reporter : Budi