BANDUNG – Keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin terus meringankan terdakwa Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi nonaktifBahkan, saksi yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan untuk memberatkan terdakwa justru meringankannya
BACA JUGA: Penetapan Jatah CPNS Super Ketat
Itu terjadi dalam sidang mengegendakan keterangan saksi soal dugaan suap Adipura Kota Bekasi"Adipura Kota Bekasi hasil keringat warga dan Pemkot Bekasi,” kata Nandi Surjakandi, salah satu saksi dari JPU
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Saksi Kasus Eks Wako Siantar
Saksi JPU lainnya, Herry Lukmantohari tidak hadir dengan alasan sakit.Keterangan ini berbeda dengan saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada sidang pekan lalu
BACA JUGA: Pencekalan Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang
Namun, Adipura akhirnya didapatkan Bekasi dengan cara perolehan nilainya di-upgrade"Nilainya dinaikkan dari 69 menjadi 71Sebenarnya, secara fisik tidak memenuhi syarat dan tidak pantas mendapatkan Adipura, tapi menteri memintanya," terang Ratna pada sidang Senin (27/6) lalu.
Sementara 11 saksi meringankan dihadirkan kuasa hukum terdakwa terkait dakwaan kegiatan fiktif yang dilakukan MochtarMereka antara lain berasal dari sejumlah tokoh masyarakat, KH Miran Samsudi, KH Saepudin, Rosmiyadi, Halim, Hasanudin, KH Dedi Setiadi
Dalam kesaksian mereka disebutkan kegiatan walikota memang sangat banyak mulai dari pengajian di rumah dinas hingga tarlingBahkan, kata dia, kegiatan walikota seperti membangun mesjid dan pesantren rutin dilakukan terdakwa.(dul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
Redaktur : Tim Redaksi