JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri lagiIndikasi ini muncul menyusul adanya permintaan dari bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Tahun Depan, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
JAM Intel Edwin Pamimpin Situmorang menyatakan, pihaknya sudah proaktif mengirim nota dinas ke JAM Pidsus
BACA JUGA: Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Namun Jampidsus Andhi Nirwanto yang dihubungi secara terpisah enggan berkomentar banyak soal keberadaan surat dari JAM Intel tersebut
BACA JUGA: Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara
"Nanti kita pertimbangkan dulu," kata Andhi singkatAwang dilarang ke luar negeri menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliarHampir sebulan setelah Awang menjadi tersangka pada 6 Juli 2010, Kejagung kemudian mencegah Awang ke luar negeri selama setahun dan berlaku efektif mulai 28 Juli 2010, sesuai surat Keputusan No Kep 248/D/Dsp.3/07/2010
Dengan kata lain, pada 27 Juli 2011 nanti pencegahan terhadap Awang akan berakhirHal ini yang menurut Edwin tengah ditanyakan secara resmi ke JAM Pidsus Andhi Nirwanto untuk segera disikapi.
Namun selama menyandang status tercangka dan dicegah ke luar negeri, Awang justru tercatat sudah 3 kali bisa pergi ke mencanegaraAwang ke luar negeri karena alsan umroh, promoso perdagangan ke China, serta memenuhi undangan pemerintah Kota Darwin, Australia untuk menghadiri Arafuru Games
Di kota itu juga, Awang melihat secara langsung pemasangan patung Lembuswana di Charles Darwin UniversityJaksa Agung Basrief Arief mengaku mengizinkan Awang ke luar negeri karena ada penjamin dan tak akan melarikan diriAlasan lainnya, karena secara yurudis belum ada izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Hari Ini Istana Tahu Nazaruddin Tak di Singapura Lagi
Redaktur : Tim Redaksi