Ibu Rumah Tangga Saksi Kasus Eks Wako Siantar

Rabu, 06 Juli 2011 – 01:26 WIB

JAKARTA -- Secara maraton, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari para saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan umum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007Setelah pada Senin (4/7) penyidik memintai keterangan empat PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar, kemarin ada empat saksi lagi yang dipanggil ke gedung KPK.

Yang menarik, satu di antara empat saksi itu adalah ibu rumah tangga, Elfrida Dorowati Hutapea

BACA JUGA: Pencekalan Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang

Hanya saja, tidak ada keterangan resmi dari KPK mengenai kaitan Elfrida dengan perkara yang menjadikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, berstatus tahanan ini.

Bagian Humas KPK menyebutkan, tiga saksi lainnya adalah Kepala BKPM Pemko Pematang Siantar, Bonatua Lubis, seorang PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar, yakni Hari Pratama, dan Bagus Ginting (pensiun PNS).

Sehari sebelumnya, empat PNS dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Risfani Sidauruk, Ariston Manurung, Tioria Napitu, dan Yani Muhammad Nasution


Sebelumnya, Kamis (30/6) dan Jumat (1/7), RE Siahaan dimintai keterangan penyidik KPK

BACA JUGA: Tahun Depan, Gaji PNS Bakal Naik Lagi

Pada pemeriksaan Jumat, seperti dikatakan anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, mantan calon gubernur Sumut itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya
“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen itu

BACA JUGA: Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi

Kalau isi dokumennya saya belum tahu pastiYang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler