111 Nelayan Indonesia Dibebaskan

Sabtu, 16 Januari 2010 – 01:20 WIB
Salah satu kapal patroli laut Myanmar yang mengawasi pelanggaran di perairannya. Foto: Internet.
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairanKementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kini memproses pemulangan WNI tersebut secara berkala dari negeri itu

BACA JUGA: Kontes Gay Perdana di Cina

Para pelintas batas itu telah mencicipi penjara pemerintah Myanmar, serta akhirnya dibebaskan demi menjaga hubungan bilateral kedua negara.

"Mereka adalah nelayan Indonesia yang tertangkap oleh Angkatan Laut (AL) Myanmar, karena melanggar batas wilayah perairan sepanjang 2009 lalu
Atas upaya Kedutaan Besar RI di Yangon, (mereka) berhasil dibebaskan dan akan pulang ke Indonesia," ujar juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat (15/1).

Pemulangan para WNI tersebut telah dilakukan pada 13 Januari lalu, serta akan dilanjutkan pada 18 dan 20 Januari lusa

BACA JUGA: Ditemukan Narkoba di Hanggar NASA

Dari 111 nelayan tersebut, 102 orang ditangkap di perairan Coco Island dan kemudian dipindahkan ke penjara di Yangon
Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, serta denda sebesar 20 ribu kyats (sekitar Rp 200 ribu)

BACA JUGA: China Tak Keder Diancam Google

Sedangkan sembilan orang lain, tertangkap di wilayah Myeik, Divisi Tanintharyi, serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

"Mereka akhirnya dideportasi setelah keputusan pembebasan nelayan tersebut dipastikan pada tanggal 24 Desember lalu melalui jalur diplomatik," ujar Faizasyah.

KBRI Yangon, jelas Faizasyah lagi, berhasil melakukan pemulangan para nelayan dalam tiga gelombang penerbangan dengan pesawat Malaysia AirlinesDalam gelombang I pada 13 Januari lalu, dipulangkan sebanyak 18 orang nelayanMereka antara lain terdiri dari lima nelayan kapal ikan Seulawah dan empat nelayan kapal ikan Tabung, yang berasal dari AcehKapal ikan Seulawah ditangkap AL Myanmar pada tanggal 12 November, sedangkan kapal ikan Tabung ditangkap pada 19 November.

"Para nelayan tersebut sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan ditahan di Penjara Myeik, sebelum dibebaskan dengan lobi diplomatik," kata Faizasyah.

Sementara, sembilan orang lainnya merupakan sebagian dari 102 orang ABK Indonesia dari sembilan kapal yang ditahan di Penjara Insein, YangonPara ABK tersebut dikenai masa tahanan 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 ribuSedangkan nakhoda kapal masing-masing terkena hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda sebesar 200 ribu kyats (Rp 2 juta).

Atas upaya KBRI Yangon, para nelayan tersebut berhasil dibebaskan dan dipulangkan kembali ke tanah airSetibanya di tanah air, kesembilan nelayan asal Aceh diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam"Sementara sembilan ABK lainnya diserahkan kepada pemilik kapal dengan disaksikan oleh Departemen Sosial, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," kata Faizasyah pula.

Sementara, dalam gelombang II yang akan dilakukan 18 Januari nanti, bakal dipulangkan 50 orang nelayan dengan tiga pendamping dari KBRISedangkan dalam gelombang terakhir pada 20 Januari nanti, akan dipulangkan sebanyak 43 nelayan dengan tiga pendamping KBRI.

"Pembebasan para nelayan Indonesia ini merupakan salah satu cerminan hubungan baik Indonesia-Myanmar, yang pada 27 Desember 2009 lalu merayakan 60 tahun hubungan diplomatik kedua negara," pungkas Faizasyah(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Direpotkan Soal Dana Talangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler