12 Calon Daerah Baru Belum Dicek

Selasa, 08 Desember 2009 – 19:47 WIB

JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR peiode 2004-2009Rinciannya, 13 RUU pembentukan kabupaten/kota dan 7 RUU pembentukan provisi baru

BACA JUGA: Potensi Konflik Pilkada Sudah Dipetakan

Dari 20 usulan itu, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi
Hingga saat ini, tim dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) belum turun ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan.

 Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang mengatakan, dengan demikian ke-12 RUU itu belum memenuhi persyaratan teknis kewilayahan

BACA JUGA: Hindari Pemekaran Daerah di Hutan Lindung

"Karena memang belum dicek ke lapangan mengenai bagaimana batas-batasnya, bagaimana letak calon ibukotanya, dan persyaratan teknis kewilayahan lainnya," ujar Sodjuangon dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).

Ke-12 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah memenuhi syarat administrasi itu adalah calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara
Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

BACA JUGA: Kapolri Optimis Aksi 9 Desember Aman

Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon Kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua SelatanKe-8 RUU itu belum mendapat persetujuan dari daerah indukUntuk pembentukan provinsi-provinsi baru itu sebagian besar belum mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD provinsi induk.

Sodjuangon memberi contoh RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan, yang juga belum mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua"Belum ada persetujuan dari MRPPadahal, sesuai ketentuan, harus ada persetujuan dari MRP itu," ujar Sodjuangon.

Lantaran belum memenuhi persyaratan administrasi, pemerintah belum melakukan kunjungan ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan"Karena belum memenuhi syarat administrasi, maka kita belum mengecek syarat teknis kewilayahan," ujarnya.

Saat melakukan pengecekan syarat teknis kewilayahan, pemerintah akan bersikap tegasMisalnya, soal tapal batas harus dengan angka-angka jelas sesuai kaidah bakuBerbeda dengan dulu, tapal batas hanya dibuatkan sketsanya saja"Kalau sekarang, meski menangis-menangis, kita tidak akan mengesahkan sebelum ada kejelasan batas-batasnya," kata Sodjuangon(sam/awa/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingkar Janji, DAU Induk Terancam Dipotong


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler