Hindari Pemekaran Daerah di Hutan Lindung

Selasa, 08 Desember 2009 – 19:06 WIB

JAKARTA -- Masalah pemekaran daerah menjadi topik utama yang dibahas di rapat kerja antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang di gedung DPD, Senayan, Jakarta, kemarin (8/12).

 Sodjuangon menjelaskan, pemerintah menghendaki jeda pemekaran alias moratoriumAgar pembentukan daerah otonom baru ke depan lebih matang, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu 205 daerah hasil pemekaran sepang 1999-2009

BACA JUGA: Kapolri Optimis Aksi 9 Desember Aman



Evaluasi ditargetkan kelar Maret 2010
Selain itu, Depdagri akan menyusun grand strategy pemekaran yang akan diselesaikan pertengahan 2010

BACA JUGA: Ingkar Janji, DAU Induk Terancam Dipotong

Evaluasi dan penyusunan grand strategy ini nantinya akan menjadi masukan revisi UU No.32 Tahun 2004


Hal lain yang akan menjadi pertimbangan penting pemekaran daerah di masa depan, lanjut Sodjuangon, akan diperhatikan aspek geografisnya

BACA JUGA: Bibit-Chandra Ciptakan Sejarah

Yang akan ditekankan, mayoritas cakupan wilayah calon daerah baru jangan terdiri dari hutan lindung

Alasannya, berdasarkan pengalaman sejumlah daerah baru, mereka sulit melakukan pengembangan wilayah karena sebagian besar terdiri hutan lindungDia memberi contoh Kabupaten Pakpak Barat, Sumut, dimana sebagian besar wilayahnya terdiri dari hutan lindung

"Untuk mencari lahan pengembangan jadinya susahAkhirnya terpaksa melakukan alih funsgi hutan lindungHal yang sama juga di Kabupaten Yahukimo, alih fungsi hutan lindung jugaSaat itu menhutnya masih mau memberikan izin, tapi kan nggak bisa terus-terusan," ujar Sodjuangon(sam/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Pelajari Kasus Century Lagi


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler