JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen alias ilegal di MalaysiaBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, serta pemerintah Malaysia berencana mengubah status mereka menjadi legal.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menjelaskan, pemutihan status itu untuk tenaga kerja yang overstayers atau sudah di Malaysia lebih dari tiga tahun
BACA JUGA: Anas Panen Kritik
Berdasarkan data pihaknya, total tenaga kerja yang masuk kategori itu ada 1,2 juta orangPemutihan tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia
BACA JUGA: Kasus Merpati, Kejagung Incar Direksi Merpati
Namun, jumlahnya tetap dominan dari Tanah Air karena tenaga kerja asing lain hanya sekitar 800 ribu orangBACA JUGA: Muhammadiyah Bantah Dukung SBY
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan itu semua dengan Kuasa Usaha Ad Interim/Kepala Perwakilan RI Mulya Wirana beserta jajaran KBRI di Kantor KBRI Kuala LumpurProses awal sudah disampaikan sejak 23 April lalu dengan penetapan pelaksanaan Juni"Sempat mundur dua kali dan 1 Agustus nanti bisa jalan," urainya.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah Malaysia akan melibatkan beberapa instansiDi antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi dan para penyalur TKI di MalaysiaMeski demikian, prosesnya tidak sebentar"Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan hingga setahun lebih," jelasnya.
Banyaknya TKI yang harus di redokumentasi bisa karena banyak halDi antaranya, moratorium penempatan TKI ke Malaysia yang sudah berlangsung selama dua tahunBisa jadi, selama moratorium ada TKI yang masa kerjanya sudah habis dan tidak bisa memperpanjang dokumenTidak menutup kemungkinan juga rencana moratorium memicu ledakan TKI ilegal.
Oleh sebab itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina?Penta) Kemenakertrans Reyna?Usman Ahmadi bakal membuka lagi penempatan di MalaysiaItu dilakukan supaya tidak ada penumpukan tenaga kerja di IndonesiaApalagi, awal Agustus nanti moratorium penempatan TKI di Arab Saudi bakal dimulai."Dalam waktu dekat akan kami buka lagi (pengiriman ke Malaysia, red)," ujarnya
Dia berani memastikan itu karena pasca moratorium dengan Arab Saudi berjalan per 1 Agustus nanti, bakal banyak perubahan dalam penempatan TKIKe depan, semuanya akan dipimpin langsung oleh pemerintah.
Namun, belum juga berjalan proses pemutihan sudah terdengar suara miring terkait proses pemutihan ituSumber Jawa Pos di salah satu PJTKI menyebut jika hal itu rawan pungutan liarJumlahnya tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai Rp 500 ribu rupiah"Semoga prosesnya bersihKarena TKI sudah susah jangan dibebani macam-macam," ucapnya(dim/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Segera Tuntaskan Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi