Kasus Merpati, Kejagung Incar Direksi Merpati

Kamis, 28 Juli 2011 – 08:05 WIB

JAKARTA - Kalangan direksi dan mantan direksi PT Merpati Nusantara Airlines berharap-harap cemasKejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat MA-60 dari Amerika Serikat

BACA JUGA: Muhammadiyah Bantah Dukung SBY

Kejagung mengindikasikan tersangka berasal dari pembuat kebijakan dari kalangan direksi.

"Kami tidak melihat kasus ini sampai ke kabinet atau Menteri BUMN
Kebijakan menyewa pesawat ditentukan di tingkat direksi, baik itu di kalangan direksi yang sekarang atau mantan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Panjaitan, Rabu(27/7).

Jasman mengungkapkan, pihaknya masih terus menelusuri siapa di antara pembuat kebijakan yang paling ngotot menyewa pesawat dari perusahaan asal Amerika, TALG, tersebut

BACA JUGA: Akbar: Segera Tuntaskan Kasus Hambalang

Sebab, sejatinya kalangan direksi mengetahui bahwa dua pesawat Boeing 737 yang disewa dari perusahaan Amerika itu sedang dipakai di Tiongkok
"Mereka tahu kalau pesawatnya memang tidak ada, tapi mengapa diteruskan kebijakan ini"? katanya.

Jasman mengungkapkan, kejanggalan lain kerja sama sewa pesawat tersebut juga tampak dari pihak yang ditunjuk untuk melakukan transaksi

BACA JUGA: Akbar Tanjung Bela Anas

Alih-alih langsung berkomunikasi dengan TALG, Merpati malah bertransaksi dengan firma hukum Hume and Associates"Tersangka belum, tapi yang jelas kami akan mendapatkannya," katanya.

Mantan kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu membantah bahwa kasus tersebut ranah perdataKasus perdata, kata dia, adalah kerjasama pihak swasta antara orang per orang"Semua kasus kerjasama antara swasta dan negara adalah domain pidana," tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi penyewaan pesawat itu sudah sampai tahap penyidikan meski belum ada tersangkaKasus bermula pada 2007 saat Merpati menyewa dua pesawat dari perusahaan makelar pesawat terbang asal Amerika SerikatDua pesawat tersebut disewa untuk dijajal dulu sebelum akhirnya benar-benar dibeli dengan ongkos sewa masing-masing pesawat sebesar USD 500 ribuNamun, setelah duit dibayarkan, broker pesawat itu tidak pernah menyerahkan burung besi yang dijanjikan.

Jasman menambahkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki bagaimana praktek wanprestasi broker pesawat itu bisa terjadiKarena itu, mereka akan menyelidik proses penyewaan dua pesawat ituMulai dari tender, persetujuan, pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga pencairan dana sewaKejagung saat ini juga memprioritaskan supaya duit USD 1 juta (setara Rp 8,5 miliar) itu bisa kembali ke kas negara(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bisa Selamat Hingga 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler