jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengajukan sekitar 12 New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
Menurut Kepala BNN Petrus Reinhard Golose pihaknya telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta
Sekitar 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Namun, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.
BACA JUGA: Polisi Menggeledah Rumah Bu Eva, Buka Lemari Es, Bikin Kaget
“Oleh karena itu, kami menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose, Rabu.
Dia mengungkapkan BNN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.
BACA JUGA: Repsol Honda Klaim Temukan Penyebab Kecelakaan Marquez di Mandalika
Sinergi antara BNN dengan berbagai lembaga tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan dan komitmen pihaknya dalam memberantas keberadaan NPS di tanah air.
Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.
“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.
Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni biasa disebut tembakau gorila.
"Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” jelas Petrus.
Dengan demikian, peraturan tersebut dia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
“Kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” pungkas Petrus. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Eks Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta: Hidup Seperti di Neraka, Penyiksaan jadi Makanan Sehari-hari
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha