Setop Kerja Sama 65 RS Mitra BPJS

Ini Indikasi Buruknya Program JKN Pemerintahan Jokowi?

Jumat, 04 Januari 2019 – 23:05 WIB
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penghentian kerja sama 65 rumah sakit dengan BPJS Kesehatan merupakan indikasi buruknya tata kelola program JKN di era Pemerintahan Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (4/1).
Sebelumnya, Kemenkes RI menghentikan izin kerja sama 65 rumah sakit (RS) dalam layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi itu terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Sampai Merugikan Pasien

Penelusuran Kornas MP BPJS, kebijakan ini akibat implementasi Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan itu menegaskan akreditasi sebagai persyaratan RS dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemetaan pihak Kemenkes RI pada Nopember 2018, ada 616 RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi. Namun, hanya 65 RS saja yang dihentikan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: 3 RS Harus Lengkapi Syarat Supaya Bisa Layani Pasien BPJS

Dengan demikian, ada 551 RS yang tidak terakreditasi namun tetap bisa menjalankan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hery Susanto mengatakan kasus tersebut indikasi buruknya tata kelola JKN Pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA: Pelayanan 3 RS Dihentikan, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

"Permenkes RI itukan terbit sejak 2013 terakhir direvisi 2018, dan ratusan RS itu meski tidak terakreditasi kan mereka tetap beroperasi pelayanan JKN dengan BPJS Kesehatan hingga akhir 2018," kata Hery Susanto.

Pihaknya menjelaskan bahwa jumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang ada saja tidak bisa melayani peserta BPJS secara optimal, antrian pasien panjang, kamar banyak penuh, obat dan stok darah kosong, dan banyak lagi, apalagi sekarang dikurangi jumlahnya.

"Ini sudah mengganggu pelayanan JKN untuk warga, sebab harus repot mencari rujukan RS lainnya," ucap Hery Susanto.

Ia menilai Pemerintahan Jokowi tidak mampu menjalankan program dan sinkronisasi antarpemangku kebijakan dalam mengelola JKN.

“Mengurus akreditasi RS kan tidak sederhana dan murah, birokrasi yang ribet, sarat biaya tinggi belum lagi gagal bayarnya hutang BPJS ke RS itu, ini makin mempersulit implementasi kerja sama JKN bagi RS dan tentu efek akhirnya ke pelayanan kesehatan warga," kata Hery Susanto.

Kornas MP BPJS menegaskan bahwa pemutusan kerjasama RS mitra BPJS Kesehatan tersebut, menggambarkan kebijakan yang tidak sinkron antara Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan.

"Akreditasi RS itu harusnya jelas capaian target penyelesaiannya, sebab Permenkes No 71 Tahun 2013 sudah lama diterbitkan, masalahnya ini sudah diakhir periode pemerintahan Jokowi kok masih menyisakan 616 RS yang tidak terakreditasi,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan BPJS Kesehatan Dihentikan, RS Merasa Dirugikan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler