Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk

Sabtu, 05 Januari 2019 – 00:05 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Mulai tahun ini, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh penduduk di sana.

Di mana, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran BPJS Kesehatan untuk kelas III selama setahun sebanyak Rp 20,3 miliar.

BACA JUGA: Ini Indikasi Buruknya Program JKN Pemerintahan Jokowi?

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, meminta agar konsolidasi data antara jumlah penduduk secara riil dan penerima bantuan iuran (PBI) baik bersumber dari APBN maupun APBD segera dirampungkan bulan ini. Sehingga mulai Februari 2018, iuran BPJS Kesehatan sudah dapat ditanggung oleh Pemkab PPU.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan cabang PPU, jumlah kepesertaan di Kabupaten PPU per 1 Desember 2018 sebanyak 135.775 orang dari jumlah penduduk 169.428 orang. Sehingga masih ada 33.653 warga PPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Sampai Merugikan Pasien

“Paling tidak awal tahun ini, datanya sudah fix. Sehingga kami bisa mengintegrasikan seluruh warga PPU, baik itu PNS, TNI/Polri, maupun peserta mandiri ke dalam peserta PBI APBD,” kata dia.

Menurut dia, yang masih menjadi masalah dalam data kepesertaan tersebut adalah BPJS Kesehatan menggunakan indikator domisili sebagai data cakupan kepesertaan. Sementara itu, tak semua peserta BPJS Kesehatan yang berdomisili di PPU terdaftar sebagai warga PPU.

BACA JUGA: 3 RS Harus Lengkapi Syarat Supaya Bisa Layani Pasien BPJS

Data tersebut kemudian disinkronisasikan dengan jumlah penduduk yang memiliki identitas PPU. “Makanya penting bagi kita, untuk mengidentifikasi itu. Jangan sampai satu orang didaftarkan lebih. Sudah nerima PBI APBN, lalu didaftarkan PBI APBD. Karena tidak tahu, dia mendaftar lagi secara mandiri,” ucapnya.

Melalui konsolidasi data tersebut, dasar bagi Pemkab PPU untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, selama warga tersebut memiliki NIK PPU, iuran BPJS Kesehatan-nya bakal ditanggung Pemkab PPU meski yang bersangkutan tinggal di luar PPU.

“Walaupun dia tinggalnya di daerah lain, enggak ada masalah. Sepanjang tidak memiliki kependudukan ganda dan tercatat sebagai penduduk Penajam, iuran BPJS Kesehatannya tetap ditanggung,” jelasnya.

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) itu menjelaskan anggaran Rp 20,3 miliar yang dialokasikan tersebut diperuntukkan bagi penduduk PPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan penduduk yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBD.

Termasuk penduduk PPU yang mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri dan akan berintegrasi sebagai PBI APBD.

“Makanya perlu data yang valid. Saya minta Dinas Sosial (Dissos) mengidentifikasi PBI APBD. Selebihnya Dinas Kesehatan melalui UPT Jamkesda tandem dengan Disdukcapil untuk memverifikasi data tersebut. BPJS Kesehatan juga harus terbuka mengenai data PBI APBN yang ada,” tegas dia. (*/kip/kri/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan 3 RS Dihentikan, ini Penjelasan BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler