12 RS Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Sabtu, 05 Januari 2019 – 20:58 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim bergerak cepat untuk membantu 12 rumah sakit (RS) di Jatim yang belum mendapat rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rekomendasi itu dibutuhkan agar rumah sakit tersebut bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA: Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk

Kepala Dinkes Jatim dr Kohar Hari Santoso mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat dan berkomunikasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes.

Hasilnya, Ditjen Yankes menyanggupi dalam 1-2 hari ini dikeluarkan rekomendasi kepada 12 RS tersebut.

BACA JUGA: Ini Indikasi Buruknya Program JKN Pemerintahan Jokowi?

Sebelumnya, disebutkan hanya 11 RS, ternyata ada 12 RS. "Beliau juga mengharuskan supaya pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti," katanya kemarin (4/1).

Satu di antara 12 RS tersebut adalah RS Umar Mas'ud di Pulau Bawean. Rumah sakit itu menjadi satu-satunya RS yang berada di pulau tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Sampai Merugikan Pasien

Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar rumah sakit tersebut bisa mendapatkan rekomendasi Kemenkes untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebab, merujuk ketentuan yang berlaku, BPJS hanya boleh bekerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapat rekomendasi dari Kemenkes.

Langkah itu diambil agar kerja sama yang dilakukan rumah sakit dan BPJS tidak sembarangan. "Supaya layanan kepada masyarakat juga terkontrol," jelasnya. Sebanyak 12 rumah sakit tersebut sebenarnya juga sudah memiliki persyaratan lengkap.

Kohar mengakui memang ada rumah sakit yang belum terakreditasi. Meski begitu, rumah sakit yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk akreditasi.

"Jadi, kami dorong untuk segera. Pekan depan kami undang direktur rumah sakit untuk membicarakan tentang akreditasi," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Kohar berharap bisa diketahui persoalan yang dialami rumah sakit untuk akreditasi.

Misalnya, kesulitan dengan komite akreditasi atau kesulitan lainnya. Dengan begitu, Dinkes Jatim juga bisa membantu.

Dia berharap akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap bisa terjaga dengan baik. "Rumah sakit juga harus tetap melayani karena rekomendasi akan keluar dalam 1-2 hari ini," jelasnya.

Pada rentang Januari-Juni 2019, imbuh Kohar, total ada 33 rumah sakit di Jatim yang masa akreditasinya habis.

Karena itu, pihaknya mengimbau rumah sakit yang bersangkutan segera melakukan akreditasi ulang.

Kohar menegaskan, akreditasi memang menjadi aspek penting dalam rekomendasi Kemenkes. "Karena akreditasi merupakan jaminan kualitas yang terstandar. Akreditasi berlaku tiap tiga tahun, jadi harus diperbarui," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 315 rumah sakit di Jatim yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meski ada 12 rumah sakit yang rekomendasinya masih diproses, Kohar menyebut masyarakat bisa tetap berobat ke rumah sakit yang bersangkutan.

"Karena rekomendasi sudah diurus dan akan keluar dalam 1-2 hari ini. Ini supaya administrasi tidak mengalahkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. (puj/c17/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 RS Harus Lengkapi Syarat Supaya Bisa Layani Pasien BPJS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler