3 RS Harus Lengkapi Syarat Supaya Bisa Layani Pasien BPJS

Jumat, 04 Januari 2019 – 21:40 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pelayanan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi disetop sementara mulai Selasa (1/1) lalu. Ketiga rumah sakit itu yakni RS Karya Medika II Tambun Selatan, RS Al Multazam Medika, Jatimulya, dan RS Mitra Medika Cikarang.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yulianty mengatakan, pada 2018 pihaknya telah bekerjasama dengan 31 rumah sakit dan satu klinik utama.

BACA JUGA: Pelayanan 3 RS Dihentikan, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dengan adanya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan di tiga RS, maka pada 2019 ini pihaknya bekerja sama dengan 28 rumah sakit serta satu klinik.

Karena itu dia mengatakan, tiga rumah sakit itu segera melengkapi syarat yang dibutuhkan supaya bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Pelayanan BPJS Kesehatan Dihentikan, RS Merasa Dirugikan

“Dalam prosesnya, tiga rumah sakit itu segera melengkapi dokumen pembaruan persyaratan, sehingga bisa bekerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan," ujar Nur.

Lalu persyaratan apa saja yang harus tiga rumah sakit itu lengkapi supaya bisa melayani pasien BPJS Kesehatan?

BACA JUGA: Pelayanan BPJS di 3 Rumah Sakit Ini Terhenti Sementara

"Untuk dokumen apa saja yang perlu dilengkapi oleh ketiga rumah sakit itu, saya tidak bisa menjelaskan, karena setiap rumah sakit berbeda-beda,” tandas Nur.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Ikbal Anas Ma’aruf menjelaskan, penghentian layanan disebabkan karena ketiga rumah sakit tersebut tidak memenuhi persyarakat yang ditentukan, sesuai dengan Permenkes 99 tahun 2015.

Salah satunya kaitan dengan sertifikat akreditasi yang menjadi wajib dimiliki.

Ikbal menyatakan, permasalah ketiga rumah sakit tersebut bukan hanya perihal sertifikasi akreditasi. Menurutnya, ketiga rumah sakit itu terindikasi tidak komitmen dalam hal pelayanan.(pra/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler