12 Tahun, NNT Setor Rp 22,5 Triliun

Jumat, 06 Mei 2011 – 17:27 WIB

JAKARTA - Di tengah polemik divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), pihak manajemen mengklaim telah menyetorkan sebesar uang Rp 1,364 triliun ke negaraSetoran itu merupakan kewajiban keuangan PT NNT selama Triwulan I 2011 saja, baik berupa pajak, non-pajak, maupun royalti.

"PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangannya kepada pemerintah tepat pada waktu, dan memenuhi semua ketentuan perpajakan

BACA JUGA: Bangun Pabrik, KRAS Siapkan Rp 5,16 T

Sejak 2003, PT NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” ujar Manager Senior Hubungan Eksternal PT NNT, Arif Perdanakusumah, Jumat (6/5).

Menurutnya, kewajiban keuangan PT NNT kepada pemerintah pada Triwulan I 2011 yang mencapai Rp 1,364 triliun itu sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) yang mencapai sebesar Rp974,4 miliar
Kemudian disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar.

"Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp43,52 miliar

BACA JUGA: Pertamina Dapatkan West Madura

Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp24,37 miliar dan perak Rp1,99 miliar," terangnya.

Arif menambahkan, selama tahun 2010 lalu PT NNT telah menyetor sebesar Rp5,761 triliun
Jika digabungkan antara tahun 1999 sampai awal 2011 , PT NNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp22,538 triliun kepada negara.

"Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," pungkasnya.(yud/jpnn)

BACA JUGA: Jatah Kodeco 20 Persen Saham WMO Dipersoalkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Dibayangi Volatilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler