Komisi Pengawas Perpajakan (KPP), melalui Anwar Suprijadi, pun lantas merilis ada 12 titik rawan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Markus Lapindo
Ke-12 titik rawan itu, yang selama ini ditengarai menjadi pintu masuk terjadinya penyelewengan pajak, dipaparkan Anwar pada rapat kerja dengan Panja Pajak Komisi XI DPR RI, Kamis (15/4) di Jakarta.Yang pertama yaitu pada proses pemeriksaan, penagihan, account representative dan pengadilan pajak
BACA JUGA: Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Selanjutnya, pada proses persidangan, pada wajib pajak plus konsultan pajak, berikut pada oknum pejabat pajakBACA JUGA: Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja
Sedangkan titik rawan terakhir, disebutkan adalah pada permainan melalui peraturan pajak.Dalam kesempatan yang sama, KPP juga sekaligus melaporkan pemetaan titik rawan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian KeuanganAnwar menjelaskan, ada sekitar enam titik rawan di DJBC, yaitu masing-masing pada sistem pelayanan, sistem pengawasan, sistem informasi dan teknologi, fasilitas kepabeanan, keberatan dan banding, serta titik rawan pada pengawasan.
Sebagai lembaga yang baru terbentuk berdasarkan Permenkeu nomor 54/KMK.09/2008 tanggal 17 April 2008, serta baru dilantik kepengurusannya pada tanggal 26 Maret 2010 lalu, KPP kata Anwar, telah melakukan pengawasan sekaligus melakukan tindakan pada titik-titik rawan yang ada ini"Setelah memetakan titik rawan di DJP dan DJBC, kita juga melakukan koordinasi untuk eksaminasi terhadap titik-titik rawan pemeriksaan di DJP dan DJBC," kata Anwar.
Selain itu, KPP juga meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpajakan, dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan atau pengaduan masyarakat, mengindentifikasi sistem pengawasan (KITSDA) di DJP, serta mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahid Institute Juga Kecam Pemerintah DKI
Redaktur : Tim Redaksi