"Mereka ditangkap bukan karena unjuk rasanya, tetapi karena mereka disuruh bubar tidak mauKe-14 warga tersebut telah dilepas kecuali 1 warga yakni Markus Yenu yang merupakan DPO Polres Manokwari karena diduga terlibat kasus makar pada April 2008 lalu," ungkap Kapolda Papua Brigjen Polisi Drs Bekto Suprapto di Mapolda Papua.
Kapolda menyatakan lebih mengedepankan pada tindakan persuasif.Selain itu, dia juga mengajak anggotanya meskipun upaya penegakan hukum dan ada aturan hukumnya, harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Kapolda mengungkapkan, bahwa Markus Yenu tetap ditahan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura karena merupakan tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi di Manokwari, Provinsi Papua Barat pada bulan April 2008 lalu, dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Manokwari
BACA JUGA: 14 Jendral Baru Dikukuhkan
Ditanya berdasarkan apa hingga ke-13 warga yang sempat diamankan tersebut dilepas" "Itu khan adik-adik dan saudara saya
BACA JUGA: KPUD Sumbar Mesti Paham Kondisi Susah
Kapolda mengungkapkan, sebenarnya ada rencana untuk membuat huru-hara di Jayapura dalam peringatan 1 Desember, namun Polda Papua sudah bisa mengatasi rencana tersebut
"Sekadar kalian ketahui mereka merencanakan untuk membuat huru-hara di Jayapura ini
BACA JUGA: Perda Syariat, Jumat Toko Tutup 3 Jam
Tapi bisa kami gagalkanKami lebih baik melakukan pembinaan dan melakukan perbuatan persuasif, tapi jangan coba-coba lagi karena kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.Darimana mereka akan membuat huru-hara di Jayapura? Kapolda mengatakan, justru informasi terkait rencana itu berasal dari mereka sendiri bahwa mereka akan membuat onar dan membuat situasi chaos atau kacau di JayapuraApalagi, ada perwakilan dari beberapa tempat untuk datang ke Jayapura untuk membuat rusuh.
Namun demikian, lanjut Bekto Suprapto, pihaknya berusaha mencoba untuk mengerti dan memahami hal tersebut dan berusaha untuk membinanya"Jika mereka tidak mau dan tetap memaksakan kehendak, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan menyeretnya hingga ke pengadilan, apalagi kami juga sudah memiliki bukti untuk membawa mereka ke pengadilan," tandasnya lagi
Sementara itu, terhadap barang bukti yang sempat diamankan dari 14 warga yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Show Room PT Hasjrat Abadi Polimak tersebut, Kapolda mengatakan akan disita dan jika sewaktu-waktu mereka mengulangi perbuatannya, maka tinggal menggiring mereka ke proses hukum
Secara umum, di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pada 1 Desember 2009 hanya ada pengibaran Bintang Kejora di Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor dan dari kasus itu pelakunya berhasil ditangkap termasuk barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor dan sudah diproses hukum
Namun demikian, Kapolda mengaku bersyukur bahwa peringatan 1 Desember di wilayah hukum Polda Papua tersebut berlangsung dalam keadaan aman"Yang pertama saya mengucap puji syukur kepada Tuhan1 Desember di Papua barang kali ini paling aman dari tahun-tahun sebelumnya," kata Bekto.(bat/nls)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Naik, Pemda Tuntut DAU Naik
Redaktur : Tim Redaksi