Perda Syariat, Jumat Toko Tutup 3 Jam

Kamis, 03 Desember 2009 – 07:49 WIB

TASIK – Beberapa bulan lalu Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Berdasarkan Ajaran Islam dan Norma Kemasyarakatan lainnyaDalam perda syariat itu antara lain diatur bahwa setiap Jumat semua toko dan supermarket harus tutup tiga jam, minimal dari jam 11.00 hingga jam 13.00.

Ketentuan lainnya dalam perda syariat Islam itu adalah mengenai kewajiban bagi setiap wanita muslim yang bekerja baik di kantor pemerintah atau pun swasta harus mengenakan kerudung

BACA JUGA: Gaji Guru Naik, Pemda Tuntut DAU Naik

Hanya saja, hingga kini perda itu belum diterapkan di masyarakat
Karenanya, sejumlah ulama mendesak agar perda itu cepat diimplementasikan.

Kemarin, puluhan ulama dari Taliban, Laskar Mujahidin, dan Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya

BACA JUGA: Pengibar Bintang Kejora Ditahan

Mereka berdialog dengan para wakil rakyat di ruang Panmus
"Perda syariat Islam itu sudah lama diinginkan oleh masyarakat

BACA JUGA: Presiden Tak Obral Lagi Izin Pemeriksaan Pejabat

Dan baru terbentuk dan disahkan beberapa bulan yang laluNamun hingga saat ini perda tersebut belum diterapkan di masyarakat," ujar salah seorang pewakilan ulama, Ustadz Zenzen.

Di saat para delegasi berdialog dengan anggota dewan, di luar gedung DPRD ratusan massa dari Laskar Mujahidin, Taliban dan FPI terus menyuarakan desakan penerapan perda syariat IslamSambil berorasi, sebagian di antara mereka memampangkan spanduk dan pamflet yang berisi gambar karikatur dukungan penerapan perda syariat Islam.

Zenzen mengakui, belum semua ketentuan perda bisa langsung diterapkanNamun, lanjutnya, harus dimulai dari yang gampang dulu seperti setiap Jumat minimal dari jam 11.00 hingga jam 13.00 semua toko dan supermarket ditutup"Kalau tidak dipatuhi harus ada sanksiKalau memang pemerintah tidak bisa memberi sanksi, biar kami yang beri sanksi,” tegas Zenzen.

Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PPP Agus Wahyudin menyatakan, penerapan perda harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakatIni penting agar masyarakat paham dan mengertiDiakuinya, memang hingga saat ini sosialisasi itu belum bisa dilaksanakanRencananya, sosialisasi akan dilakukan dengan membentuk gugus tugas yang melibatkan Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota TasikmalayaAnggaran pembentukan gugus tugas itu baru disediakan diAPBD 2010

Dewan juga berdalih, sosialisasi baru bisa dilakukan apabila SK wali kota-nya sudah turunAgus mengatakan, ketentuan kewajiban bagi setiap wanita muslim yang bekerja baik di kantor pemerintah atau pun swasta harus mengenakan kerudung, sebenarnya sudah bisa dilaksanakan meski hanya dengan surat edaran dari wali kota.(tin/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ditantang Datangi KPK


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler