13 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu

Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:06 WIB
DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), menargetkan perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu selesai akhir Agustus 2016. 

Dijadwalkan, dalam waktu dekat RUU ini dibahas di Rakor Menkopolhukam, sebelum dibawa ke Sidang Kabinet Terbatas pada September.

BACA JUGA: Survei: Inkonsistensi Ahok Bikin Elektabilitasnya Anjlok

“Sidang Kabinet Terbatas itu nantinya membahas 13 isu krusil RUU Penyelenggaraan Pemilu,” terang DR.Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

Dani merupakan Tim Pakar penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dua pembicara lain adalah Direktur Eksekutif SPD August Mellaz, dan Peneliti Senior SPD yang juga ahli matematika (spesialisasi operation research) Didi Achdijat.

BACA JUGA: Jumlah Pemilih di Kabupaten Serang Dipastikan Bertambah

Dani menjelaskan, 13 isu krusial itu yakni sistem pemilihan DPR, DPRD, dan DPD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi di daerah otonom baru (DOB).

Selain itu, pencalonan presiden/wakil presiden, antisipasi calon tunggal pasangan capres-cawapres, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilih di setiap TPS, surat suara di pileg dan pilpres. 

BACA JUGA: Peluang Calon Independen Pilkada Banten Semakin Menipis

Dua terakhir adalah penguatan kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Dani menjelaskan, materi di RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan roh dari tiga UU, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dijelaskan, materi RUU disusun berdasarkan pengalaman empat kali pileg, dengan menambal kekurangan-kekurangan yang muncul. Tim pemerintah, lanjutnya, juga siap menampung masukan-masukan dari masyarakat.

“Ini bukan naskah yang mati, yang tidak bisa diperdebatkan,” cetusnya.

Dijelaskan juga, RUU Penyelenggaraan Pemilu itu, jika nantinya sudah disahkan menjadi UU, diharapkan bukan saja untuk menghadapi Pemilu 2019, tapi juga pemilu serentak 2024.

“Pemilu serentak 2024 nantinya bukan saja pileg bersamaan dengan pilpres, tapi juga bersamaan dengan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sehingga RUU Penyelenggaraan Pemilu ini juga mengantisipasi roh RUU pilkada,” terangnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Ini Anggap Ahok Gunakan Segala Cara demi Kuasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler