DPR Sahkan RUU Pengadaan Tanah Jadi UU

Jumat, 16 Desember 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA - Sempat tertunda beberapa jam lalu, Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dapat dilakukan Paripurna DPR setelah masing-masing pimpinan DPR melakukan lobi kepada masing-masing pimpinan fraksi di DPR menjelang dan sesudah Salat Jumat tadi.

"Setelah melalui forum lobi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, apakah sudah bisa untuk kita setujui menjadi undang-undang?" Seujuuu, koor anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).

Dengan adanya persetujuan paripurna DPR ini, kata Pramono Anung, maka kita akhirnya memiliki Undang-undang mengenai pengadaan tanah.

Sebelumnya, RUU ini merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/12/2010 tertanggal 5 Desember 2010Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk Pansus untuk membahas RUU ini.

Dengan mandat rapat paripurna itu, Pansus telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara

BACA JUGA: Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang

Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sebanyak 379 buah
RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (fas/jpnn)

BACA JUGA: DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012

BACA JUGA: 23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Ical-Puan Masih Sulit Disatukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler