jpnn.com, TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim berhasil meringkus tujuh pengedar narkoba jenis pil koplo.
Pelaku masing-masing berinisial, MFM (23), AS (45), BC (32), CR (30), M (41), YS (22), serta MBU (19).
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Terpisah
Seluruhnya adalah warga Tuban.
Para pelaku sering mengedarkan pil koplo dengan sasaran pelajar di daerah pinggiran Pantura.
BACA JUGA: Kaki Tangan Bandar Lapas Akhirnya Keok
Awalnya, para pengedar ini memberikannya secara cuma-cuma kepada konsumennya. Beberapa hari kemudian, para pengguna ini mulai ketagihan.
Setelah itu baru dijual dengan harga mahal pada para pelajar yang ketagihan.
BACA JUGA: Mas Agus Pasti Masuk Penjara
"Pelaku mulai menjualnya dengan harga Rp 25 hingga Rp 30 ribu per 10 butirnya," ujar AKBP Sutrisno Kapolres Tuban.
Pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pantura Tuban, berkat pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat.
"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.
Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia